PINRANG, ASPIRASI POST- Gegara keseringan nonton film porno di Handponnya, seorang pemuda yang bernama Zaenal Abidin (22) diamankan oleh Unit PPA Polres Pinrang pada, Kamis 11 Juni 2020 yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadp anak dibawah umur.
Pengungkapan kasus pencabulan dibawah umur tersebut, bermula dari laporan orang tua korban, “bahwa anaknya telah menjadi Korban pencabulan yang berinisial AI (8) Siswa kelas 2 SD” dan berdasarkan laporan Polisi : LPB /219 / VI / 2020 / Polres Pinrang, tanggal 10 Juni 2020 Pelapor An. Sdri. Nurhayati Binti Sande (orang tua korban).
Kanit PPA Polres Pinrang IPDA Musi Panrita, S.Pdi, mengatakan adapun waktu kejadian pada Bulan Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di rumah Korban, tepatnya di Daerah Salimbongan Desa Ulusaddang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
Lanjut Kanit PPA Polres Pinrang IPDA Musi Panrita, “Berdasarkan laporan awal dari orang tua Korban, bahwa anaknya telah menjadi Korban pencabulan oleh Zaenal Abidin (22) yang masih merupakan sepupu Korban”.
Sebelum Pelaku melakukan aksi bejatnya, ia keseringan menonton film porno di Handponnya dan Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap Korban dengan cara menggesek gesekkan penisnya ke mulut vagina Korban dirumah Korban, pada saat itu rumah Korban dalam keadaan sepih.
Atas kejadian naas tersebut, orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut, di Polres Pinrang guna dilakukan peroses hukum.
Dari barang bukti yang didapat, Polisi menemukan Baju, Celana Panjang dan Celana Dalam milik Korban, tutupnya. (8ar).