PINRANG- Oknum ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis dengan memberikan dukungan kepada Bakal Calon (Balon) Bupati Ahmad Jaya Baramuli (AJB) pada Pilkada Pinrang, November 2024 mendatang, tinggal menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ini dipastikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, meneruskan kasus ini ke KASN setelah Bawaslu Pinrang melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pinrang, Aswar, S.Psi, M.I.Kom, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut telah diteruskan ke KASN.
“Bawaslu telah meneruskan ke KASN setelah dilakukan penelusuran dan keputusannya ada di KASN,” ungkap Aswar, Minggu 14 Juli 2024.
Pada pemberitaan sebelumnya, oknum ASN yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang, secara terang – terangan mendukung salah satu bakal calon (Balon) Bupati Pinrang Ahmad Jaya Baramuli, dibuktikan dengan adanya foto ASN bersama dengan spanduk AJB.
Apa yang dilakukan oleh oknum ASN ini, menciderai ASN yang seharusnya memperlihatkan netralitasnya dengan tidak memperlihatkan dukungannya kepada salah satu balon Bupati Pinrang untuk Periode 2024-2029.
Dirinya tidak mengindahkan apa yang disampaikan Pj. Bupati Pinrang beberapa waktu lalu yang mengharapkan agar ASN memperlihatkan netralitasnya dalam Pilkada mendatang.
Oknum ASN yang dikonfirmasi via WhatsApp, saat itu, mengungkapkan permintaan maafnya atas kejadian ini, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu.
“Saya mohon maaf karena kebetulan lewat dan dipanggil keluarga foto dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya. (Ks/84R).