SIGI- Sangat disayangkan masih ada saja oknum Kepala Sekolah mempersulit pengurusan kepindahan siswa. Padahal siswa tersebut, melalui orang tuanya telah mengajukan permohonan pindah sekolah sejak bulan 10 tahun 2020.
Siswa tersebut, adalah Reyna Tangke Layuk, dimana sebelumnya sekolah di SDN 1 Inpres Banpres Desa Uenuni Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Yang mana menjadi Kepala sekolah adalah Thomas, S.Pd.
Reyna Tangke Layuk, melalui orang tuanya Oktavianus Tangke Layuk bermohon pindah sekolah di SDN Lambanan Kelurahan Pantanakan Lolo Kecamatan Ke’su Kabupaten Toraja Utara.
Kepindahan Reyna Tangke Layuk dari SDN 1 Inpres Banpres ke SDN Lambanan rupanya berproses panjang dan berbelit belit. Pasalnya, “dari pihak sekolah melalui oknum Kepsek Thomas cuma memberikan surat pindah ke SDN Lambanan dan tidak memberikan Dapodik serta Rapornya”.
“Ironisnya, Oknum Kepsek Thomas, tidak pernah mengangkat Ponselnya saat ditelpon. Padahal cuma ingin menanyakan Dapodik dan Rapor Reyna Tangke Layuk”.
“Iya, saya menelpon Kepsek Thomas. Begitu pun keluarga, Guru dan Kepsek SDN Lambanan, tetapi Hpnya tidak pernah diangkat-angkat,” ungkap Oktavianus selaku orang tua Reyna Tangke Layuk.
Lanjut, Oktavianus berbicara persoalan ini mulai pada tanggal 20-10-2020 dan bisa selesai pada tanggal 20-7-2021. Itu setelah saya meminta tolong kepada keluarga pak EM, yang juga bekerja sebagai wartawan, ucapnya.
Atas bantuan pak EM, Rapor anak kami Reyna Tangke Layuk bisa kami dapat. “Itu pun Rapor anak kami yang diserahkan oleh Kepsek Thomas, tanpa sampul Rapor, cuma beralaskan Map Plastik,” tutur Oktavianus Tangke Layuk. (Eldony).