PALOPO, ASPIRASI POST- Oknum Ketua LSM Tim 7 Gempar, AH Diciduk BNN Palopo saat selesai memakai barang haram jenis Narkotika.
AH diciduk dirumahnya di peramahan Graha Janna Kelurahan Songka Kota Palopo pada tanggal 30 Mei 2020 lalu.
Jhohanis Patandean, S.E, atau yang akrab disapa bang Roy, Kasi Berantas BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Palopo menuturkan,
Bahwa kami melakukan penggerebekan dirumah AH setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Ungkapnya (10/6/2020).
Pada Tanggal 30 Mei sekitar jam 8:30 kami melakukan penggerebekan dan mendapatkan barang bukti 2 sacet narkotika dengan berat 0.0486 gram, pireks. Tutup bong dan pipet.
Berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang terdapat pada saset yang ditemukan mengandung zat metavitamin atau jenis sabu.
Saat ini AH kami titipkan di Rutan BNN Tana Toraja, karena Lapas Palopo belum menerima tahanan titipan akibat covid-19.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 112 dan 127 undang undang Narkotika. Tutup Bang Roy. (Ono).



















