PINRANG- Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa NA (18) diduga dilakukan oleh keluarga dekatnya yang berinisial KR.
Korban (N) dilecehkan oleh KR saat dirinya berusia 15 Tahun dan N baru melapor ke Polisi saat usianya 18 Tahun.
KR adalah oknum calon anggota Legislatif terpilih priode 2024-2029 yang mengendarai Partai Nasdem dan peraih suara ke-2 terbanyak di Dapil Pinrang 3 “Kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang”.
Kasad Reserse Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan adanya laporan tentang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NA (18) yang dilakukan oleh keluarga dekatnya sendiri (KR), ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis 13 Juni 2024.
Kalau pencabutan laporan NA saat didampingi orang tua (Ibunya) bersama kuasa hukumnya, itu hanya secara lisan, “Tidak ada pencabutan LP secara resmi tentang kasus pencabulan tersebut, “On The Trek” kasus ini, berlanjut sesuai SOP nya.
Lanjutnya, pada Rabu 12 Juni 2024, Orang Tua kandung NA (Korban) yang berinisial AG bersama kuasa hukumnya membawa bukti baru untuk melaporkan oknum Caleg terpilih ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.
“Ia, orang tua kandung NA bersama kuasa hukumnya membawa bukti baru sekaligus dimintai keterangannya sebagai saksi,” ucapnya. (84R).