PINRANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pinrang. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, aparat berhasil mengamankan 0,6 kilogram sabu-sabu serta 2.070 butir obat daftar G.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabara Manggabarani saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Pinrang Senin 30 Juni 2025.
Edy menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi antik lipu yang dimulai pada 10 Juni sampai 29 Juni 2025 dan berhasil mengungkap 14 kasus.
Lanjut Edy, dari pengungkapan 14 kasus selama operasi antik lipu ada Dua kasus besar sekaligus mengamankan 30 tersangka, diantara 24 laki-laki 6 perempuan dan 7 diantaranya adalah target operazi,
“Barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kg dan 2070 butir obat berjenis G kami sita dari beberapa tersangka yang kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabara Manggabarani.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami terus mengimbau warga agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran barang haram ini”. tegasnya. (84R).