PINRANG, ASPIRASI POST- Operasi patuh 2019 yang di mulai pada 29 agustus sampai 11 September sudah selesai, sekitar 1.320 pengguna roda dua maupun pengguna roda 4/lebih yang terjaring rasia saat Operasi Patuh 2019.
Pelanggaran Lalin pada tahun 2018 sekira 627,tapi.pada tahun 2019 pelanggaran lalin 1320 dan meningkat sekitar 1100,53 persen.
Saat di temui diruang kerjanya pada Kamis (12/9) Kanit KBO Polantas Polres Pinrang Ipda Suaib menuturkan, pelanggaran Lalulintas di jalanan Saat Polantas Polres Pinrang melakukan razia, meningkat pada tahun 2018 sekira 627 pelanggaran/terjaring razia dan pada tahun 2019 sekira 1.320 yang terjaring raziah pada Operasi Patuh 2019 dan meningkat 1.100,53 persen.
Lanjut Ibda Suaib yang mewakili Kasad Lantas Polres Pinrang, kami selaku penegak di siplin berharap kepada semua masyarakat yang selalu menggunakan kendaraan roda dua maupun roda 4/lebih selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalulintas, tertip dan disiplin di jalanan.
Ada 8 poin yang harus di perhatikan bagi pengguna roda dua (motor) dan pengguna roda 4/lebih (mobil) antara lain,
1. Pengguna motor tidak menggunakan Helm Sni
2. Pengemudi roda 4/lebih tidak menggunakan savetibel (sabuk pengaman)
3. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
4. Pengendara melawan arus
5. Pengendara yang masih dibawa umur
6. Kendaraan terdapat Strobo,Rotator,Sirine
7. Mengemudi sambil main Hp
8. Mengemudi di dalam keadaan mabuk
itulah 8 poin yang harus di patuhi para pengguna roda dua (motor) dan roda 4 (mobil).
Bila mana tidak mematuhinya, kami dari pihak penegak hukum/polisi lalulintas akan memberikan sangsi tilang dan tempat yang sering kami adakan Razia berlalu lintas adalah, Titik rawan kecelakaan, Titik rawan kemacetan dan Titik keramaian.
Kami dari pihak kepolisian juga berharap kepada Orang tua yang mempunyai anak dibawa umur dan mempergunakan roda dua (motor) janganlah membiarkan anak-anaknya mengemudikan motor kalau pergi sekolah, baiknya kalau orang tua mengantarkan anak ke sekolah. Di tahun 2018 lalu pengendara di bawa umur tidak ada yang terjaring Razia, tapi di tahun 2019 anak di bawa umur terjaring raziah sekira 377 yang melakukan pelanggara. (Akbar).