PINRANG- Orang Tua Kandung NA (Korban) yang berinisial AG bersama kuasa hukumnya membawa bukti baru untuk melaporkan oknum Caleg terpilih ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.
Kanit PPA Polres Pinrang Ipda DR Sudirman, membenarkan pemeriksaan orang tua pelapor. “Betul, Orang tua pelapor sudah dimintai keterangan,” kata Sudirman di ruang kerjanya, Rabu petang 12 Juni 2024.
Kehadiran orang tua dan kuasa hukum orang tua pelapor, pada dasarnya keberatan dengan pencabutan laporan kasus dugaan pelecehan yang ditenggarai dilakukan oleh KR, oknum Caleg terpilih.
Kuasa Hukum Orang tua pelapor H. Guntur mengatakan, kedatangannya bersama klayenya (orang tua NA) untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap NA, “Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut”.
Guntur mengaku membawa bukti baru terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh KR terhadap pelapor, “Hanya saja saya belum bisa menyampaikan apa bukti baru yang diberikan ke penyidik”.
Yang pasti kata dia, Pihak AG sebagai ayah kandung pelapor, tidak menginginkan kasus ini berhenti. tetapi harus tetap berlanjut hingga dipersidangan .
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum Caleg terpilih KR diduga melakukan pelecehan terhadap NA, sejak berusia 15 Tahun, hingga memasuki usia 18 Tahun. (84R).