PINRANG- Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat, bertempat di Aula kantor Camat Watang Sawitto, Kamis 14 November 2024.
Rapat ini bertujuan untuk pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan perkawinan anak bagi masyarakat luas atau Perkawinan Usia Anak (PUA).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas P2KBP3A Kabupaten Pinrang, Dr. Ir. Andi Sitti Nurfadilah, ST, MT, saat memberikan materi.
Kegiatan ini sangat penting untuk mencegah kekerasan pada anak, serta memperkuat kolaborasi dalam pencegahan serta penanganan, khususnya kekerasan seksual, penelantaran bayi serta kekerasan dalam rumah tangga.
Kolaborasi antar lembaga juga begitu penting untuk mengatasi berbagai isu yang dihadapi anak termasuk perlindungan hukum, tindak pidana perdagangan orang serta pencegahan perkawinan usia dini yang salah satu pemicu kekerasan, katanya.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah (PemDa) dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak serta untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait bahaya dan dampak kekerasan terhadap anak, pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Usia Anak (PUA) demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (84R).