PINRANG- Wabup Alimin didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian A. Matjtja dan Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herowo serta beberapa pihak terkait menghadiri menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah secara hybrid pada Kamis 15 September 2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, meningkatnya pendapatan negara dimulai dari sektor pajak, maka dari itu, Pemerintah harus memperhatikan pajak dari berbagai sektor.
Maka dari itu, pajak menjadi sumber utama pembangunan Nasional dan Daerah, saat ini tengah diupayakan agar kembali terjadi peningkatan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan.
Oleh sebab itu, Perjanjian Kerjasama yang akan dibangun diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara baik nasional maupun daerah, ungkap Suryo Utomo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya mensinergikan langkah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak.
Astera pun mengungkapkan bahwa upaya ini nantinya akan didukung dengan penerapan sistem informasi sebagai langkah mempermudah setiap tugas yang dilakukan.
Pada kegiatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi yang hadir secara virtual mengungkapkan bahwa Sektor pajak menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian dari KPK RI.
Olehnya itu, KPK mendorong 3 pihak ini (DJP, DJPK dan Pemda) untuk segera membangun kesepahaman yang terealisasi hari ini. (84R).