PINRANG- Optimalkan pengawasan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tiroang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dibuka pada tanggal 12 – 28 September 2024 dan PTPS yang dibutuhkan mengikuti jumlah TPS di Wilayah tersebut, ucap M. Amin Nur Abdullah, M.Pd, Ketua Panwascam Tiroang.
Dirinya juga berharap, Jadilah saksi dari lahir nya Pemimpin terbaik di Daerahmu dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan bersama Bawaslu kita jaga tegaknya demokrasi, hal ini diungkapkan Ketua Panwascam Tiroang, M. Amin Nur Abdullah, M.Pd, pada Jumat 13 September 2024.
“Ia, kami membuka pendaftaran PTPS, mengikuti jumlah TPS di Kecamatan Tiroang,” ungkapnya.
Lebih jauh, para peserta yang mau menjadi PTPS bisa mengambil formulir pendaftaran di Panwascam Tiroang, bertempat di Jalan Poros Pinrang Rappang Km. 06 (depan kantor Camat Tiroang) Kelurahan Mattiro Deceng Kecamatan Tiroang.
“Peserta yang lolos seleksi berkas akan mengikuti seleksi wawancara”.
Diketahui beberapa syarat itu antara lain, WNI berusia 21 Tahun, berpendidikan minimal SMA atau Sederajat dan mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu, dan syarat-syarat lainnya, pungkasnya.
Berkas dan kelengkapan pendaftaran dapat diunduh melalui link :
https://drive.google.com/file/d/1qdC3E2f4jC7ITuoxwnf2lQ5msoEqxXN7/view?usp=drive_link .(84R).