PINRANG, ASPIRASI POST- Dalam rangka mendengarkan Aspirasi masyarakat, anggota DPRD Pinrang dari Komisi ll – l – lll dan lV dengar pendapat (Hearing) bersama Kepala OPD ( Disperindak dan Dinas Perisinan) dan dipelopori oleh forum komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertepat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang pada hari Rabu (8/1).
Rapat (Hearing) dipimpin langsung oleh Hastan Mattanete, ST. MP, selaku Ketua Komisi ll, dan didampingi Wakil serta Sekertaris Komisi ll. Turut hadir pula dari Komisi I, III dan IV antara lain, Ketua Komisi IV, Drs. H. Ahmad Side, M.Si, Ketua Bapemperda, H. A. Muh. Ramdhani, Wakil Ketua Komisi III, Hj. Sahariyah Lolo dan Hartono dari Komisi I.
Adapun yang hadir dari Pemerintah Daerah, Asisten Bidang Ekonomi, Kadis Perindag, Drs.A.Hartono Mekka, M.Si, dan didampingi oleh Sekretaris Perindag, Kadis Perizinan, A.Mirani, Kabag Kemasyarakatan Setda Pinrang, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao,SH, serta perwakilan dari forum komunikasi LSM.
Ketua LSM PSOD, Ruslan Ma’rupi meminta kepada anggota DPRD Pinrang yang hadir di dalam Hearing tersebut, mengkaji ulang kembali ijin yang di pergunakan oleh Toko Modern.
Kenapa masalah ini kami masukkan ke DPRD Pinrang, karena keberadaan Toko Modern yang ada di Kab. Pinrang, seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi telah melanggar aturan dan kesepakatan yang ada, sehingga keberadaan Toko Modern ini tidak lagi membantu perekonomian di Kabupaten Pinrang, akan tetapi keberadaannya justru mengancam keberadaan pedagang-pedagang lokal yang kebanyakan adalah pedagang kecil yang berada di sekitaran Toko Modern tersebut.
Salah satunya, yang dianggap melanggar aturan dan kesepakatan yakni tidak diakomodirnya produk-produk lokal di toko modern, selain itu persyaratan 75 persen pegawainya warga lokal juga dilanggar, dan saat ini banyak pegawai Toko Modern yang dikirim ke luar daerah dan kalau tidak mau akan diberhentikan. Hal-hal seperti itulah yang perlu dikaji dan ditinjau ulang MOUnya, antara Pemerintah Daerah dengan pemilik Toko Modern tersebut. Paparnya.
Sedangkan menurut Nasruddin, selaku Sekretaris Perindag Kab. Pinrang, keberadaan Toko Modern tersebut, di Kabupaten Pinrang telah diatur dengan Peraturan Bupati Pinrang (Perbub) Nomor 38 Tahun 2012 dan telah direvisi dengan Perbub Nomor 45 Tahun 2014. Selain itu, ada beberapa kesepakatan bersama antara Pemerintah daerah dan pemilik Toko Modern.
Adapun kesepakatan tersebut, antara lain, Toko Modern ini harus mempekerjakan minimal 75 persen Masyarakat yang berada disekitar Toko Modern tersebut, Produk-produk lokal harus masuk digerai, bukan diluar gerai dan Harus ada tanggung jawab sosialnya, kepada pedagang-pedagang kecil di sekitarnya.
Sebelum menutup rapat, Hastan Mattanete Selaku Ketua Komisi ll membacakan kesimpulan Hearing yaitu, akan dibentuk tim kecil yang dimonitori oleh Dinas Perindag. Tim kecil ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan Toko Modern, apakah benar melanggar Peraturan Bupati Pinrang dan kesepakatan ataukah tidak. (Akbar).













