PINRANG- Menindak lanjuti Peraturan Bupati Pinrang No. 34 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah penyakit Virus Corona atau Covid-19, Muspika Kecamatan Duampanua Kab. Pinrang kembali menyambangi Pasar Tradisional Pekka Bata, Jumat 9 Oktober 2020
Operasi Yustisi dan penerapan protokol kesehatan oleh personil Polsek Duampanua dan Koramil-06 Duampanua beserta Staf Camat Duampanua dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Pinrang No. 34 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah penyakit Virus Corona atau Covid-19, ungkap Kanit Binmas Polsek Duampanua IPTU Muslih Arsyad, SH.
IPTU Muslih menambahkan, penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah penyakit Virus Corona atau Covid-19 dilaksanakan dengan cara memantau langsung para Pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional Pekkabata yang tidak menggunakan Masker serta mensosialisasikan Peraturan Bupati Pinrang No. 34 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah penyakit Virus Corona (Covid-19) untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan.
“Sebanyak 12 orang yang kena teguran, diantaranya, 10 Orang yang kena teguran lisan dan 2 Orang yang kena teguran tertulis, dan sebagian masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (8ar).