PINRANG- Pasangan suami istri AM dan RM diperiksa penyidik Unit Resum Polres Pinrang. Pasutri itu diduga kuat anggota komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Kejadian ini bermula saat korban menunggu angkutan umum hendak ke Polman Sulawesi Barat.
Korban, HM mengatakan, saat menunggu angkutan umum, mobil pelaku menghampiri dan menawarkan jasa angkutan ke Polman. “Tanpa curiga saya pun naik,” kata dia di Polres Senin 6 September 2021.
Dalam perjalanan kata dia, komplotan ini, berpura pura tidak saling kenal satu dengan yang lain. “Salah seorang diantaranya, menawarkan untuk menggandakan uang, temannya yang ada disamping saya, langsung setuju dan mengajak saya”.
Setelah itu kata dia, uang saya dimasukan ke dalam sebuah tas, sedang rekannya yang lain meraih tangan saya untuk diramal. “Ketika dia meludahi tangan saya, saya sudah tidak ingat apa-apa”.
Akibat perbuatan para pelaku, Korban mengalami kerugian Rp. 5,5 juta dan sebuah Handphone.
Kanit Resum Polres Pinrang IPTU Sukri mengatakan, Kawanan ini berjumlah empat orang, dua diantaranya masih dalam pengejaran. “Sedang pelaku yang diamankan saat ini adalah pasangan suami istri”.
Modus yang digunakan pelaku kata dia, dengan merental Minibus, kemudian menyusuri jalan Trans Sulawesi sambil mencari korban, “setelah mendapatkan korban, para pelaku kemudian menjalankan aksinya”.
Setelah itu menurut pengakuan tersangka kata dia, Korban diturunkan ditengah jalan, sedang para pelaku kembali ke kota Pinrang.
Tersangka AM mengatakan, modus penggandaan uang itu menggunakan mustika, dengan cara memasukan uang korban ke dalam sebuah tas yang telah disiapkan. “Setelah itu, tas ditukar dan tas itu berisi kertas”.
Dari hasil memperdaya korban HM, kata dia, dia dan istrinya mendapatkan jatah Rp. 1 juta. “Uang itu digunakan untuk membayar Kos”.
Akibat perbuatannya, Pasutri ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. (84R).