PINRANG- Eksekusi lahan yang terjadi pada Senin 29 Juli lalu, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 210/PDT/2018/PT.MKS, putus tanggal 23 Juli 2018, 14 sertifikat hak milik Hj. Hajrah melawan H. Rumpa DKK. Sehinggah Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan eksekusi lahan seluas 4 Ha “ada 19 rumah warga yang digusur”.
Dari pantauan media, Pemda Pinrang melalui BPBD dan Dinas Sosial menyalurkan bantuan serta penanganan rehabilitasi sosial serta pemulihan psikis bagi warga yang tergusur, Rabu 1 Agustus 2024.
Pada media ini, Kalaksa BPBD Pinrang Dr. Rommy Manule saat menyalurkan bantuan di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang menyampaikan, BPBD dalam giat ini sifatnya memback up dalam penanganan darurat plotting pengungsian bersama Pemerintah Desa setempat, sesuai assessment yang menjadi kebutuhan mendesaknya.
Mulai hari ini, kami bersama stakeholder dan dukungan simpatisan mendroping kebutuhan pokok darurat yang mendesak bagi para pengungsi, sesuai data dan inventarisasi yang sudah dilakukan oleh Dinsos dan BPBD kemarin, kata Kadis Sosial M. Rusli.
Tercatat untuk kebutuhan sembako, kebutuhan Posko darurat dan kebutuhan mendesak lainnya mulai disalurkan hari ini, yang dapat membantu dukungan dan meringankan beban bagi warga pengungsi, yang selanjutnya nanti dikoordinir oleh Pemerintah Desa Maroneng dan gotong royong warga masyarakat setempat. (84R).