LUTRA- Tak henti-hentinya memberikan himbauan terhadap pelaku balap liar, khsusnya para remaja di Luwu Utara, dimana kegiatan tersebut sangat disayangkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Melalui Satuan Lalulintas Polres Luwu Utara akan menindak tegas pelaku balapan liar (Bali) yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan, termasuk pembalap itu sendiri menjelang bulan puasa.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Bakri, menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya untuk tidak melakukan balapan liar usai sholat Subuh dan sholat Tarawe.
Jika ada yang memanfaatkan jalan raya atau perkantoran dan tempat-tempat keramaian sebagai arena balapan akan diamankan dan ditindak tegas sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp. 3 juta, ungkapnya Jumat 8 Maret 2022.
AKP Bakri, juga mengatakan bahwa, ia akan membentuk Tim Patroli. “Kita akan membentuk Tim Patroli Kamtibmas, khusus balapan liar di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara,” terangnya.
Ia berharap agar masyarakat menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar.
Kami sangat mengharapkan kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya dengan melakukan pengawasan sejak dini untuk tidak bertindak melawan hukum, dengan melakukan penerapan tindakan tegas. Serta diharapkan timbul efek jera dan sekaligus menumbuhkan kesadaran berlalu lintas terhadap anak,” pungkasnya.
Ironisnya, menurut Kaur Bin Ops Lantas Polres Luwu Utara IPTU M. Muaz, rata-rata Joki atau yang mengendarai motor ketika balap liar adalah anak dibawah umur.
Maka dari itu kami sangat berharap kerjasama masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur dan tidak memberi kendaraan,” terangnya. (*/Pati).