PINRANG- Modus baru dilakukan para pelaku curanmor, dimana RK menjalankan aksinya saat melakukan tes Driver dan membawa kabur motor NMAX.
RK melakukan aksinya pada minggu 27 November 2022 lalu. Saat itu Terduga pelaku sepakat bertemu korban untuk membicarakan motor NMAX yang hendak dijualnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Haeruddin mengatakan, Terduga pelaku diamankan setelah korban melaporkan kehilangan motor, “setelah menerima laporan, Personil Reskrim langsung merespon laporan korban,” kata dia diruang kerjanya, Rabu 7 Desember 2022.
Muhalis menambahkan, saat korban bertemu dengan Terduga pelaku, “Pelaku melakukan test driver motor yang hendak dibeli sebelum melakukan transaksi”.
Namun kata dia, Terduga pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut “pelaku sudah melakukan aksi yang sama ditiga Kabupaten masing-masing Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Pare pare” dan pelaku RK tidak berkutik saat diamankan personil unit Resmob Polres Pinrang ditempat persembunyiannya.
Terduga pelaku RK, mengakui kendaraan NMAX yang hendak ditawar itu, dibawa kabur untuk dijual. ‘”Motor itu saya jual Rp. 11 juta lebih,” katanya didepan penyidik.
Karena sebelumnya kata RK, dirinya dan korban sudah sepakat melakukan transaksi, setelah melihat postingan dimedia sosial, akan kendaraan NMAX berwarna putih itu akan dijual, “Saya langsung tawar dan janjian untuk bertemu”.
Aksi serupa kata dia, sudah dilakukan sebanyak tiga kali masing-masing di Kota Pare pare, Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang. “Sudah tiga kali, dengan modus yang sama”.
Atas perbuatannya Terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun kurungan. (84R).