PINRANG- Puluhan masyarakat pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggelar aksi unjuk rasa depan.Tugu Lasinrang, Halaman kantor Bupati Pinrang dan Halaman kantor DPRD Kab. Pinrang, pada Senin 8 Februari 2021.
Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menuntut kejelasan surat edaran Bupati Pinrang Nomor 045.2/67/ Hukum tentang pembatasan aktivitas kegiatan Masyarakat diluar rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran / penularan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Pinrang.
Koordinator lapangan Ebit dalam orasinya mengatakan, kami meminta kepada Pemerintah daerah khususnya Bupati Pinrang, agar kiranya memberikan izin kepada masyarakat dan di perbolehkan melakukan resepsi hajatan agar Pelaku usaha jasa hiburan (elekton/cayya cayya) dan tenda pengantin (sarapo) tetap jalan, memberikan izin kepada pelaku UKM dan UMKM melakukan aktivitas jual beli, makan minum tetap diperbolehkan di malam hari serta hilangkan pembatasan jam malam.
Selain itu, peserta aksi juga membebtangkan spanduk yang bertuliskan “Bebaskan kami mencari rezeki yang halal, UKM & UMKM menggugat – besok kami makan apa – UKM & UMKM menggugat – aliansi peduli UKM & UMKM menolak jam malam”.
Lanjut kata dia, ada beberapa poin dalam surat edaran Bupati Pinrang, akan tetapi yang kami komplain yaitu poin ke Tiga “para pengelola pengusaha warung, toko, toko swalayan, cafe, karaoke/ rumah bernyanyi, tempat refleksi dan tempat hiburan beroprasi sampai dengan pukul 19.00 Wita (jam 7 malam) ketentuan ini mulai berlaku sejak Sabtu 16 Januari 2021”.
Asisten 1 Drs. H. Aswadi Haruna menemui peserta aksi dan menjelaskan bahwa, “hal ini tuntutan terkait para pelaku UKM dan UMKM akan kami laporkan ke bapak Bupati Pinrang”.
Kaban Kesbangpol Drs. Abdul Rahman Usman juga menjelaskan bahwa, terkait surat edaran Bupati Pinrang, akan di rapatkan dulu dengan para Forkofinda dengan para Tomas dan Toga.
Sampainya di Halaman kantor DPRD Kab. Pinrang, para peserta aksi yang tergabung dalam aliansi UKM & UMKM merasa kecewa, “ada 40 perwakilan masyarakat yang duduk di kursi DPRD Kab. Pinrang, akan tetapi tidak ada satupun perwakilan atau anggota DPRD yang menemui para peserta aksi. (8ar).