PINRANG- Maraknya peredaran alat kosmetik oplosan atau kosmetik racikan di Pasar Sentral Pinrang, Kanit Reserse Ekonomi yang dipimpin langsung oleh IPDA Hasmun, SH, bersama personil Reserse Ekonomi Polres Pinrang, mengamankan Empat wanita pemasok dan penjual cream oplosan berbagai merek yang tidak mempunyai surat ijin edar dari BPOM.
Pemasok barang kosmetik oplosan tersebut, adalah RA yang merupakan warga Kel. Teppo Kec. Patampanua bersama rekannya yaitu, Hj. AY, AA dan KM. Kosmetik racikan tersebut, diperolehnya dari Negara tetangga Malaysia, ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara pada Konferensi Pers, Rabu 16 Desember 2020.
Setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran alat kosmetik oplosan di Pasar Sentral Pinrang, Tim langsung terjun kelapangan guna melaksanakan kegiatan operasi peredaran farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, maka ditemukanlah Empat kios yang menjual alat kosmetik oplosan bersama pemiliknya.
Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti berupa “10 pack/bungkus Day Cream Merk “JS”, 10 pac/bungkus Bight Cream Merk “JS”, 5 pack/bungkus whitening dan anti acne merk “SP”, 10 pack/bungkus obat oles (pemutih) merk “ASLI”, 10 pack/bungkus merk “Herbal Plus”, 26 pack/bungkus whitening cream merk “zam-zam”, 48 bungkus collage soap plus merk “701”, 6 pack/bungkus whitening cream warna pink merk “zam-zam”, 15 pack/bungkus whitening cream warna biru merk “zam-zam”, 7 pack/bungkus cream merk “DUBAI”, 32 buah cream warna putih (dalam dos kode P1)”.
Selain itu, 23 (dua puluh tiga) buah cream warna putih (dalam dos kode P2), 30 (tiga puluh) buah cream pemutih merk “ERNA” (dalam dos kode P3), 32 (tiga puluh dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P4), 32 (tiga puluh dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P5), 7 (tujuh) pack/bungkus cream “BL”, 3 (tiga) lusin UV.Dosting Super Thai warna Gold, 3 (tiga) lusin UV. Super Spesial warna Hitam, 46 (empat puluh enam) buah pemutih merk “YANKO”, 23 (dua puluh tiga) buah cream merk “MAHKOTA” dan 3 (tiga) pack/bungkus spesial UV.Whitening merk “SP”.
Dari tangan HJ. AY, petugas juga menyita barang bukti, berupa hand body merek TOP STAR 3 TOPLES, sedangkan dari tangan AA petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 3 toples body scrub white glow dan dari tangan KM, petugas juga menyita 4 toples lulur racikan atau lulur oplosan.
Dharma Negara menambahkan, dari hasil operasi yang dilakukan ditemukanlah barang bukti kosmetik dan langsung dibawah ke Polsek Kota untuk dilakukan penelitian serta uji laboratorium di BPOM Makassar agar bisa memastikan bahwa kosmetik tersebut, adalah ilegal dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM.
Keempat pelaku bersama barang bukti alat kosmetik ilegal, kini sudah kami amankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut dan ke Empat wanita ini, Pasal yang disangkakan adalah pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan untuk ancaman pidananya yaitu 15 tahun penjara atau denda 1.5 M. (8ar).