LUTRA- Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk pekerja khususnya insan Pers di Kabupaten Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang, Sulawesi Selatan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diduga tidak tepat sasaran.
“Sejumlah kalangan pekerja Pers mengeluhkan, sebab Pemerintah dinilai bersikap pilih kasih memberikan bantuan dampak Covid-19 melalui dana Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada para tenaga kerja”.
Dana Bantuan Sosial Tunai untuk tenaga kerja itu diketahui sebesar Rp. 1.800.000,- per individu hanya dibagikan kepada kalangan warga tertentu. Data penerima yang jauh dari kriteria serta aturan yang sepatutnya berhak menerima, dalam hal ini dengan cara pendataan seperti apa yang telah dilakukan pihak terkait.
Dari data yang dihimpun media ini, sejumlah pekerja Pers yang telah melengkapi persyaratan dan melalui pendataan, sangat menyesalkan sebab namanya tidak ada dalam daftar penerima BLT yang diperuntukkan bagi tenaga kerja. “Ada apa dengan sikap Pemerintah” dalam hal ini Dinas Nakertrans ?.
Hal ini di kemukakan, Yustus Bunga, salah satu wartawan media harian di Kabupaten Luwu Utara ketika dikonfirmasi media ini, mengeluhkan mengenai pemberian bantuan BST yang diperuntukkan bagi tenaga kerja dari Dinas Nakertrans tidak transparan. Menurutnya hal ini perlu di audit oleh pihak terkait.
“Ini benar sangat tidak adil, pembagian yang tidak merata bagi tenaga kerja utamanya insan Pers. Setelah data yang kami terima hanya 10 orang saja wartawan yang menerima BST. Ini namanya pilih kasih dari Disnakertrans,” ungkap Yustus Bunga dengan nada kesal.
“Padahal sejatinya pekerja Pers yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK di Luwu Utara dan juga terdaftar sebagai pekerja pada perusahaan media tetapi yang telah menerima diketahui hanya kalangan pekerja Pers yang bernaung dalam organisasi wartawan tertentu saja”.
Diketahui, selain pekerja Pers, ada sejumlah warga Desa yang tidak menerima, bahkan ada Desa yang satupun warganya tidak mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST). (Benny).