PINRANG- Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M.,S.Pd.I, mengamankan terduga pelaku pencurian di kios pasar sentral Pinrang, pada hari Jum’at 1 Mei 2026 sekira Pukul 13.39 wita di Mall Pinrang Sejahtera Jl. Sultan Hasanuddin Kel.Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
Peristiwa pembobolan kios terjadi pada Pada hari Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di Kompleks Pasar Sentral Kel. Penrang Kec. Wt. Sawitto Kab. Pinrang.
Babar H. Laton (37) salah satu pemilik kios, langsung melapor kepolisi setelah mendapatkan informasi dari karyawannya bahwa kios miliknya telah di bobol.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 237 / V / 2026 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 01 Mei 2026.
Babar mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.200.000.
Dari hasil introgasi sementara, pelaku yang berinisial RM (16) asal Salipolo Kec. Cempa Kab. Pinrang, membeberkan bahwa dirinya sudah membobol 6 kios di pasar sentral Pinrang.
Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Pinrang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (84R).















