PINRANG- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor.140/371/2020 tanggal 3 Desember 2020, tentang pelaksanaan penilaian Lomba Desa dan Lomba Kelurahan, maka Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa “DPMD” menggelar rapat pemantapan pada, Senin 30 November 2020 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Pinrang Jl. Gatot Subroto Kel. Maccorawalie Kec. Wattang Sawitto Kab. Pinrang.
Kepala DPMD Kab. Pinrang Andi Mahmud Bancing, S. Stp, mengatakan Perlomba Desa dan Kelurahan dimulai pada tanggal 3 Desember 2020 sampai tanggal 18 Desember 2020 dan semoga perlombaan Desa dan Kelurahan lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang di Tahun 2020 ini bisa berjalan dengan lancar.
Lanjut kata dia, Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah penilaian perkembangan masyarakat yang cepat berkembang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, Perlombaan Desa dan Kelurahan akan di ikuti 69 Desa dan 20 Kelurahan yang ada di Kab. Pinrang. Bahkan ada Desa yang sulit dijangkau dengan roda Empat sehingga kita jangan memaksakan perlombaan ini selesai pada tanggal 18 Desember 2020.
Irwan menambahkan, khusus di Kec. Lembang, ada Desa yang Jalannya sangat menantang, sehingga diharapkan kepada tim penilai Lomba Desa dan Kelurahan jangan kasih waktu karena kita tidak tau kapan kita bisa menjangkau Desa-desa yang jauh, apalagi sekarang ini sudah memasuki musim penghujan.
Selain itu, penilaian yang paling tinggi adalah partisipasi masyakarat yang ada di wilayah Desa dan Kelurahan tersebut, sehingga pada saat penilaian Lomba Desa dan Kelurahan diharapkan Forkopimda ikut untuk menyaksikan langsung dilapangan. (8ar).