PINRANG- Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Era New Normal, resmi terbentuk di 12 Kecamatan se-Kabupaten Pinrang, pada Selasa 1 September 2020 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di Aula Hotel MS Jl. Soekawati Kelurahan Maccorawalie Kabupaten Pinrang.
Rapat pemantapan sekaligus pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di hadiri oleh, Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si, Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Pare-Pare Arief Eka Riyanto. A. MD, IM, SH, M.H, Kasdim 1404/Pinrang Mayor Inf Bakri, Kasat Intel Polres Pinrang AKP Muksin, SH.
Turur hadir juga, Kepala Kesbangpol Pinrang Andi Khaedir Arifuddin, S.E, M.SI,
Kasi Intel Dakin Imigrasi Pare-Pare Hendi Kurnia Darmawan, Kasi Intel Kajari Pinrang Tommy Aprianto serta para Camat dan anggota Kominda (Komunikasi Intelejen Daerah).
Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M. Si, dalam sambutannya mengatakan, Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dari berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Alimin menamnahkan, “Saya berharap agar dimasa yang akan datang, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dapat berkolaborasi dengan pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing dan saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, yang dimana, pada hari ini telah bersama sama berkomitmen untuk bahu-membahu bersama dengan kantor Imigrasi Pare-pare dan badan Kesbangpol dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing”.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas Visa Kunjungan dimana Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara bebas Visa Kunjungan, hingga saat ini berjumlah total 169 (seratus enam pulut sembilan) Negara.
Untuk meningkatkan hubungan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara lain, dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih baik dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan Wisata Mancanegara pada khususnya. (8ar).