LUTRA- Cegah pernikahan di Usia dini demi menyelamatkan Hak Anak, Pemerintah Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Pelatihan Pengasuhan Positif Berbasis Anak.
Acara sosialisasi dilaksanakan selama dua hari di Aula Kantor Desa Cenning, dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Cenning, Harmiadi, SH, yang didampingi Ketua BPD, Muliadi, Jumat 15 Oktober 2021dan berakhir hari Sabtu,16 Oktober 2021.
Kegiatan ini digagas Pemerintah Desa Cenning dan bekerja sama pihak terkait dan diikuti sebanyak 38 orang peserta untuk sosialisasi pencegahan pernikahan Usia dini, dan pelatihan pengasuhan positif berbasis anak sebanyak 20 orang peserta.
Turut hadir Dalam acara sosialisasi ini, Ketua TP-PKK Desa Cenning Kader Posyandu, Kader KB, Kader Desa Siaga, Guru TK, Pegawai Syara’ / Pendeta, Tokoh Perempuan, Kepala Dusun se-Desa Cenning.
Sedangkan pemateri yang hadir dari berbagai intansi antara lain Ramlan M, S.IP, (PMD), Alyas, S. Ag (KUA), IPDA Tadius P, SH (Wakapolsek Malbar), Dr. Suderi (Puskesmas Malangke Barat), Sri Dewi. A, SKM ( DP3AP2KB), Nurdalia Jaluddin, SE (DP3AP2KB), Yuli Indrawati (FASILITATOR Kabupaten), Musdalipa, S.Pd, M.Pd (Fasilitator Kabupaten), Nasaruddin B, SE (Kecamatan Malangke Barat).
Harmiadi, SH, Kepala Desa Cenning saat membuka giat ini mengatakan, pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya. “Bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya. Sebaliknya, bagi yang belum, sebaiknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan,” tuturnya.
Lebih lanjut Harmiadi, SH, mengatakan idenya suatu pernikahan adalah apabila antara pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi.
“Kematangan biologis adalah apabila seseorang telah cukup Usia maupun dari segi fisik dan materi. Sedangkan kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan,” ucapnya.
Menurutnya, sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepada para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan dalam rumah tangga, katanya.
“Dampak dari pernikahan Usia dini apabila ditinjau dari aspek psikologis, dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan Usia dini,” tutup Harmiadi. (Zakaria).