JENEPONTO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan melarang warganya menggunakan petasan atau mercon saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan itu, di putusakan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di pimpin Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar di Rung Pola Panrannuanta, Kantor Bupati Jeneponto, Senin (10/5/2021).
Kepala Bagian Protpim Jeneponto, Mustaufiq mengatakan petasan di larang baik dalam bulan puasa maupun saat malam Takbiran Idul Fitri. “Jangan bakar petasan, di larang oleh Pemerintah, tidak ada petasan-petasan.
Selain warga, para pedagang juga di tegaskan tak boleh menjual. Alasanya, kata dia, untuk terjaganya ketertiban dan kenyamanan masyarakat supaya menghindari terjadinya pemicu gesekan.
“Demi menjaga ketentraman dan menghindari terjadinya pemicu gesekan dan menimbulkan perkumpulan orang,” ungkapnya.
Pemerintah menyarakan, perayaan malam Takbiran di ganti dengan kegiatan-kegiatan positif, misalnya Zikir bersama.
“Selain itu, Pemerintah berharap di malam Takbiran cukup di isi dengan hal positif. Di anjurkan untuk ber Tasbih, Tahmid dan Tahlil di Masjid saja. (K-J).