MOROWALI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai besok, Senin (28/9/2020), mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah untuk menunjukkan PCR Swab Test.
Hal ini Mulai diberlakukan sesuai dengan edaran Gubernur Sulteng Gubernur Sulteng Nomor : 440/519/DIS.KES Perihal Penerapan Disiplin Protokol COVID-19 yang mewajibkan pelaku perjalanan luar Provinsi Sulteng untuk menunjukan PCR test Swab jika hendak memasuki wilayah Sulteng.
“Ini apabila memasuki wilayah Sulawesi Tengah sampai adanya pencabutan,” Kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungku Pesisir, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Defan, kepada awak media via WhatsApp, Minggu (27/9/2020).
Di Samping itu, pihak kepolisian di Morowali mulai gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku perjalanan melalui operasi Yustisi bersama pihak TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Operasi itu dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah di Kabupaten Morowali, salah satunya mewajibkan masyarakat memakai masker. “Juga sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelas Defan.
Berdasarkan pantauan, Operasi Yustisi mulai dilaksanakan pada Posko gabungan pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, yang merupakan wilayah perbatasan antara Provinsi Sulteng dengan Sulawesi Tenggara (Sultra), titik Keluar masuknya pelaku perjalanan darat dari luar Daerah. Terutama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Yunus Salissing).