PINRANG- Guna mempermudah masyarakat dalam kepengurusan surat perijinan, Pemerintah Kabupaten Pinrang mendirikan Mall Pelayanan Publik dan di pusatkan dalam satu gedung.
Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin di dampingi Kadis DPMPTSP Pinrang Andi Mirani bersama lembaga Lingkup Pemkab Pinrang, baik dari instansi vertikal maupun BUMN dan BUMD melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Ruang Media Center Diskominfo, Senin, 26 Oktober 2020.
Pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) ini merupakan rangkaian dari Audiens secara virtual bersama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, ungkap Andi Mirani.
Kadis DPMPTSP Pinrang, Andi Mirani menambahkan, pembentukan MPP Kabupaten Pinrang didasari dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi R.I No : 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin sangat mengapresiasi atas terbentuknya MPP di Kabupaten Pinrang, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Pinrang dapat lebih profesional dan maksimal lagi.
Lanjut kata dia, DPMPTSP dalam hal pelayanan publik di Kabupaten Pinrang di bawah kepemimpinan Andi Mirani sudah cukup baik dan terkenal di tingkat nasional dan pembentukan MPP ini adalah sebuah terobosan baru, Kita berharap dengan terbentuknya MPP ini Pelayanan Publik lebih profesional, efektif dan efisien, dipercepat dan dipersingkat, ucapnya
H. Alimin menambahkan, hadirnya MPP di Kabupaten Pinrang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan tumbuhnya sektor UKM serta mewujudkan Birokrasi, sehingga bisa membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan tumbuhnya minat investor sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, tutupnya. (8ar).