WAJO- Pemerintah Kabupaten Wajo berencana mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Direktur PDAM Wajo, Andi Dedy Ahmad Iqbal mengatakan, perubahan badan hukum tersebut, saat ini sementara proses di DPRD untuk ditetapkan.
“Hasil koordinasi saya dengan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, kemungkinan bulan Juni ini sudah ada penetapan menjadi Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe,” katanya saat di konfirmasi Kamis (3/6/2021).
Kata dia, Badan Usaha Milik Daerah atau yang lazimnya disingkat BUMD sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perkembangan regulasi terkait BUMD tidak terlepas dari perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Cikal bakal regulasi tentang BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang penyusunannya diilhami dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara,” jelasnya.
Namun, menurutnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut ketentuan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka dasar legitimasi terkait BUMD saat ini bergantung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
“Kami tetap intens melakukan koordinasi dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, dikarenakan masih ada beberapa tahapan lagi di Dewan sebelum perubahan status Badan Hukum PDAM,” pungkasnya.(*Hz).