WAJO- Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pernikahan Dini di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Selasa (4/1/2022).
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait sekaligus mencari solusi terkait tingginya angka kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Wajo.
Berdasarkan data yang dirilis UNICEF Tahun lalu, Kabupaten Wajo menempati urutan pertama kasus pernikahan dini di Sulawesi Selatan. Dari data Kementerian Agama Kabupaten Wajo, jumlah kasus pernikahan anak usia dini sebanyak 562 kasus pada tahun 2020 dan 694 kasus pada Tahun 2021.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Wajo H. Amran Mahmud merasa prihatin akan tingginya kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Wajo.
“Mengingat dampak buruk dari pernikahan dini, apalagi kasusnya meningkat dari Tahun ke Tahun, maka kita semua harus bersama-sama berkomitmen melahirkan solusi mencegah terjadinya kasus pernikahan dini,” ujar Amran Mahmud.
Untuk itu, Bupati yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Wajo ini meminta kepada Dinas Sosial, P2KB dan P3A Kabupaten Wajo untuk menggali regulasi terkait pencegahan pernikahan dini.
“Saya minta instansi terkait agar secepatnya menggali regulasi dan secara bersama-sama menyusun langkah strategis yang bisa menjadi solusi pencegahan perninikahan anak usia dini di Daerah kita. Termasuk pemberian dispensasi nikah harus diperketat sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Amran juga meminta kepada seluruh pihak yang hadir untuk membantu menyosialisasikan terkait bahaya dan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini kepada masyarakat.
“Begitu pula kepada para Mubaliq agar turut ambil bagian dalam upaya pencegahan pernikahan dini ini melalui dakwah,” kata Bupati.
Terkait data yang dirilis UNICEF, Wakil Bupati Wajo, Amran, SE, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima Tim dari UNICEF dalam rangka pemaparan data terkait kasus pernikahan dini di Kabupaten Wajo.
“Kami sangat prihatin atas tingginya kasus pernikahan dini di Daerah ini, untuk itu selaku Wakil Bupati tentunya mendukung upaya Bupati Wajo untuk mendorong percepatan solusi penanganan pencegahan pernikahan dini,” katanya.
Sementara itu Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Munawar yang mewakili Ketua Pengadilan Agama Sengkang mengatakan pihaknya sebagai salah satu pihak terkait dalam upaya pencegahan pernikahan dini mendukung upaya dari Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membuat regulasi terkait pencegahan pernikahan dini.
“Tentu sebagai pihak terkait, kami sangat mendukung inisiatif bapak Bupati untuk mencarikan upaya dan merumuskan regulasi untuk pencegahan permasalahan ini,” kata Hakim yang akan mengakhiri tugasnya di Wajo.
Terkait tingginya angka kasus pernikahan dini di Wajo, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Hasbi meminta agar tidak dijadikan sebagai bahan perdebatan, tetapi hendaknya angka ini dapat dijadikan diskusi awal bagi semua pihak untuk mencari solusi terkait penanganan dan pencegahan pernikahan dini.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, para Kepala OPD dan Camat, Pimpinan Ormas dan Ormas Islam, Perwakilan LSM, Ketua TP. PKK Kab. Wajo, Kepala Desa, Lurah serta Undangan lainnya. (*/Hz).