LUWU- Kejaksaan Negeri Luwu (Belopa), menggelar pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Kamis (17/12/2020).
Dalam keterangannya, ada beberapa barang bukti Pidana Umum dan Narkotik jenis sabu seberat 2,5314 gram dan Obat Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 1000 butir.
Puluhan Barang bukti dan berat gram serbuk haram itu berasal dari Perkara Pidana Umum dan kasus narkoba yang diproses aparat penegak hukum dari Polres Luwu.
Pemusnahan itu sendiri merupakan rangkaian Syukuran Pernikahan Pj. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Kegiatan ini, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Luwu, dihadiri langsung Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, SH, Kasat Narkoba AKP Rafli, SH, Kadis Kesehatan Dr.Mahdur, serta para Kasi Kejari Luwu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronica Maramba, SH, M.Hum, menjelaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus dari 18 perkara.
“Semua perkara ini telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti Tindak Pidana Umum dan narkotika, Sejak Bulan Januari hingga Desember 2020,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Hal senada Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut, merupakan 18 Perkara Pidana Umum.
“Pemusnahan Barang Bukti ini dari Perkara Pidana Umum dan Narkotika sejak bulan Januari hingga Desember 2020,”
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis Sabu, Obat-obatan (Tryhexyphenidil), alat isap sabu, kaca pireks, korek api gas, timbangan, pipet, handphone, pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tong besi. (5al).