BONE, ASPIRASI POST- Rumah milik Hajja Sumarni yang di akui Muspida sebagai Rumahnya, akhirnya di kosongkan. Pada Selasa siang 17/3/2020 berlokasi di jalan Husain Jeddawi lorong 8 Kelurahan Maccege, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Muspida mengeksekusi semua barang-barangnya, yang ada di dalam rumah tersebut, di dampingi Aiptu Agus penyidik Resum Polres Bone, dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak diatas kertas bermetrai.
Hal ini dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Muspida seorang istri oknum anggota Denpom Bone 73 Hasanuddin dilaporkan atas dugaan penyerobotan rumah oleh Hajja Sumarni dengan nomor B/331-1/VII/Res.1.2/2019 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Rujukan Laporan Polisi di SPKT Polres Bone nomor LP/300/V/2019/SPKT/Res Bone tanggal 8 Mei 2019, tentang perkara tindak pidana barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan tertutup atau pekarangan yang di pakai oleh orang lain atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 167 KUHP pidana, bersama ini kami beritahukan tentang laopran/pengaduan saudara kami terima telah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saudara Andi Patarai bin Andi Berga Saudari Andi Syamsiah Bunga Alam binti Andi Syamsuddin dan Saudari Muspida binti Abdul Muin. Selanjutnya, kami akan mengundang saudara Nur Alam, Saudara Haryadi untuk di dengar keterangannya untuk perkembangan laporan selanjutnya.
Itulah isi dari surat Laporan Polisi, “walaupun Muspida sudah keluar dari rumahku proses hukum tetap berjalan, ujar Sumarni kepada wartawan. Saya tidak akan mencabut laporanku,” pungkasnya.
Pengosongan rumah berjalan dengan aman, tanpa ada keributan Hj Sumarni pemegang Sertifikat rumah merasa lega saat Muspida mengangkat semua perabotnya.
Sementara menurut pengacara dari Hj Sumarni, Andi Rahma, “barang-barang Muspida yang sudah beberapa tahun lalu ada didalam rumah tersebut, akhirnya di angkut keluar sesuai kesepakatan damai saya sebagai penasehat hukum dari Hj Sumarni ikut masuk kerumah untuk melihat dan menginventarisir mana milik Muspida dan mana barangnya Hj Sumarni, dimana sebelumnya sebagian perabot pemilik rumah sudah di keluarkan oleh Hj Sumarni, saat eksekusi dilakukan situasi berjalan aman, masing-masing pihak mendapatkan haknya tidak ada yang merasa terzalimi diantara mereka, semua sama di depan hukum,” jelas Rahma.
Sembari suami Muspida sudah menyiapkan mobil Truk untuk mengangkut barang-barangnya, “nah lebih cepat lebih baik, ujar Rahma.
Bahkan pihak kepolisian pun sangat cooperatif, sementara Aiptu Agus akan melaporkan ke pimpinannya terkait hal ini, biarkan hukum tetap berjalan, kita sama-sama menyimak, mengawasi dan menunggu apa hasil selanjutnya, imbuh Rahma.
Andi Syamsiah menempati rumah itu bersama nenek, dan tantenya, sudah lama sebelum oknum istri anggota Pom di duga menyerobot rumah Hj Sumarni, dengan alasan itu miliknya, sehingga Syamsiah di suruh keluar dari rumah itu, yang sebenarnya itu rumah Hj Sumarni yang mana tidak pernah terjadi transaksi jual beli, akhirnya Syamsia pun bersama suami dan anaknya meninggalkan rumah itu, atas desakan Muspida, dan Muspida pun menempati rumah itu tahun 2016 sampai akhirnya di laporkan kepolisi terkait dugaan penyerobotan Rumah, oleh Hj Sumarni, itulah ungkapan yang di lontarkan Syamsiah ke pada wartawan.
Ironisnya lagi Syamsiah dan Muspida ber sahabat sama-sama ibu Persit Denpom 73 Hasanuddin Bone, sejak 2015 mereka berteman, Di tempat yang terpisah saat awak media mempertanyakan mengapa ibu Muspida tidak mempertahankan rumahnya, kalau memang itu haknya ? dia pun menjawab, saya tidak mau berkomentar tentang hal ini, silahkan hubungi pengacara saya, apa yang sebenarnya terjadi, pungkasnya. (Ani Hasan).













