SOPPENG- Dalam rangka pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng sisa masa jabatan 2019-2024 Mursalin, SE, di tempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, 7/4/2021.
Rapat Paripurna DPRD Soppeng di pimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Soppeng H. Syaharuddin, M Adam, Sos, MM.
Ketua DPRD Soppeng H. Syaharuddin, M Adam, Sos, MM, mengambil sumpah PAW Mursalin, SE, dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Soppeng IV Kecamatan Liliriaja dan Citta menggantikan Mawa Samsu, A.Md.
Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, dalam sambutannya Mengatakan atas nama Pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Mursalin, SE, atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng Pergantian Antar Waktu dari Partai Persatuan Pembangunan serta tidak lupa pula kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar almarhum Mawa Samsu, A.Md, atas pengabdian yang telah diberikan Kabupaten Soppeng, semoga semua kebaikan dan pengabdian yang telah diberikan untuk Kabupaten Soppeng akan bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa ta’ala.
Pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuai dengan amanat peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dan untuk itu kepada saudara Mursalin, SE, yang baru dilantik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Soppeng yang mewakili daerah pemilihan Soppeng IV Kecamatan Liliriaja dan Citta agar dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan serta pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Selain itu, juga yang paling utama dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah daerah yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera.
Acara turut di hadiri, Wakil Bupati Soppeng, Pimpinan DPRD Soppeng bersama anggota, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan SKPD, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng serta para Undangan lainnya. (Amiruddin Baringeng).