PINRANG- Seorang Penjual Ikan, berinisial MK terkapar setelah diparangi oleh Penjual ikan berinisial AD disekitaran Pasar Sentral Pinrang, Jumat pagi. Akibat pemarangan itu, korban mengalami luka mengangga dibagian lengan, jari dan punggung dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Lasinrang Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, penganiayaan tersebut diduga karena terjadi kesalah pahaman, sebab tidak ada permasalahan sebelumnya antara korban dengan pelaku “pelaku, untuk saat ini sudah diamankan, sedangkan korban dirawat diruang UGD Rumah Sakit Lasinrang Pinrang,” kata dia, saat ditemui diruang kerjanya Jumat 11 November 2022.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya korban dan terlapor berpapasan disekitaran Pasar Sentral Pinrang, dan saat itu kendaraan yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan kendaraan korban.
Sementara kerabat korban, Rahmat mengatakan, pelaku dan korban sempat bertatapan mata setelah kendaraan mereka bersenggolan “saat korban turun dari mobil untuk mengangkut ikan dari atas mobil, pelaku langsung menghunus parang, dan menganiaya korban”.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka mengangga pada bagian lengan, jari dan punggung. “Sebelumnya, antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan”.
Akibat Perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 Tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 Tahun kurungan. (84R).