PINRANG- Akhirnya polisi menetepkan SM sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang menimpa salah satu Santriwati, “dugaan pencabulan terhadap Santriwati yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren yang ada di Kab. Pinrang”.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap Santriwati disalah satu Pondok Pesantren, “Maka SM ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia diruang kerjanya Senin 8 November 2021.
Namun kata dia, pada hari ini, SM hadir di Mapolres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, “namun tersangka SM dalam keadaan sakit,” sehingga Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka untuk kedua kalinya. “Jika kondisinya sudah membaik, rencananya Kamis mendatang kita akan melakukan pemanggilan ulang”.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, SM memanggil Santriwati tersebut, dengan dalih untuk membersihkan ruangannya, “kemudian tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada Santriwati tersebut.
Dari Informasi yang diperoleh tentang Kasus dugaan Pencabulan ini, awalnya dilaporkan oleh salah seorang, orang tua Santriwati yang keberatan terhadap SM, “namun beriring waktu, Santriwati yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh kini bertambah hingga empat orang”.
Sementara Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan, korban saat ini trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh SM. “Dia takut bertemu dengan siapa pun, setelah kejadian itu”.
Sehingga kata dia, akan didatangkan Psikiater untuk memulihkan kondisi fsikis korban. “Apalagi Korban saat ini sudah berhenti sekolah, sejak kejadian itu”.
Akhirnya Polisi menjerat SM atas Perbuatannya, dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (84R).