PINRANG- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Pinrang membagikan stiker kepada masyarakat yang melintas didepan kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin 9 Desember 2024.
“Pembagian stiker tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat selalu berpartisipasi untuk memberantas korupsi”.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, pembagian stiker tersebut guna mengajak masyarakat memerangi korupsi mulai dari tingkat bawa dan ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung “Karena korupsi ini merupakan bahaya laten,” kata dia saat pembagian stiker kepada pengguna jalan di Jln. Jenderal Sukawati.
Ada peningkatan kasus yang ditangani kejaksaan, dari 110 menjadi 115 kasus. “Ini perlu di waspadai, agar di masa akan datang korupsi bisa diberantas hingga ke akar akarnya”.
Olehnya itu, peran serta semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi melawan penyalagunaan kewenangan yang ada. “Dengan pembagian stiker ini, kita ajak masyarakat untuk sama sama memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pinrang,” ungkapnya.
Sekedar diketahui Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan haknya dari pihak-pihak lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi, tutup Kajari Pinrang. (84R).