PINRANG- Tiga pilar di Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto memperketat Protokol kesehatan (Prokes) bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Sosial kepada penerima Manfaat.
Lurah Maccorawalie Jamili mengatakan jumlah penerima manfaat yang ada di Kelurahan Maccorawalie sebanyak 327 kepala keluarga yang tediri dar Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial sebanyak 316 kepala Keluarga dan bantuan Sosial dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 11 Kepala Keluarga. “Penyalurannya, melalui kantor Pos Indonesia yang dilakukan oleh Petugas Pos di kantor Kelurahan,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Selasa 22 September 2020.
Menurut dia, Kriteria penerima BST dari Kementerian Sosial yakni tidak menerima bantuan lain yang menggunakan anggaran Pemerintah dan bantuan BST untuk Tahap keenam ini diterima sebanyak Rp. 300 ratus ribu per-KK selama 2 bulan berjalan. “Warga yang berhak menerima BST adalah warga yang tercatat di kantor Pos”.
Sementara, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Maccorawalie Serda Edy mengatakan, penerimaan BST yang dipusatkan di kantor Kelurahan tetap mengedepankan Prokes. “Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan di pantau langsung oleh Tiga Pilar Kelurahan”.
Jika kata dia, Penerima manfaat tidak mematuhi Protokol Kesehatan, maka diabaikan oleh petugas. “Misalnya, yang tidak mengenakan masker, diminta untuk mengenakan masker sebelum masuk ke kantor Lurah”.
Saat menerima BST pun lanjut dia, diharuskan menjaga jarak, sehingga tidak ada kerumunan. “Tujuannya, adalah meminimalisir dan mencegah penularan Covid-19”.
Penyaluran BST ini disaksikan langsung oleh Lurah Maccorawalie Jamili, BKTM Brigpol Aris, Babinsa Serda Edy, Petugas TKSK Kementerian Sosial Chaerul, dan kepala Lingkungan Lalle Lama Syamsur Laoke, beserta seluruh Staf kantor Kecamatan. (8ar).