PINRANG- Personel Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kabupaten Pinrang yang didukung aparat TNI–Polri melaksanakan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tepatnya di Jln. Basuki Rahmat dan Jln. Ir. Juanda (Jln. Jampu), Jum’at (30/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan keberadaan KWH meter listrik yang terpasang di salah satu lapak PKL di Jln. Basuki Rahmat,
Temuan ini langsung diamankan oleh petugas guna dilakukan pendataan dan penelusuran lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten pintang, H. Fackrullah M, SSTP, M. SI, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum serta penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Selain menertibkan lapak PKL yang melanggar aturan, kami juga menemukan adanya KWH listrik yang dipasang secara tidak semestinya. Ini akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Fackrullah, menambahkan, Penertiban ini dilakukan guna menata kawasan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta keindahan lingkungan.
Sejumlah lapak PKL yang berdiri di badan jalan dan fasilitas umum menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten pintang, H. Fackrullah M, SSTP, M. SI, menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan wilayah perkotaan, Pungkasnya,
Penertiban berlangsung kondusif dengan pengamanan dari personel TNI dan Polri. Petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. (84R).















