PINRANG- Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E, MM, mengeluarkan surat bernomor 800/2636/BKPSDM terkait penugasan peserta uji kompetensi dan evaluasi kinerja dalam rangka mutasi/rotasi pejabat pimpinan pratama.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Pj. Ahmadi Akil tertanggal 24 Oktober 2024 dikhawatirkan akan memicu kontroversi di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya tinggal beberapa hari lagi.
Kekhawatiran ini dipicu, bahwa tahapan mutasi yang dilakukan menjelang Pilkada dapat menciptakan instabilitas dalam birokrasi Pemerintah Daerah.
Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan uji kompetensi yang hanya berlangsung selama satu hari, padahal sebelumnya kegiatan serupa biasanya memakan waktu 2-3 hari.
Dugaan ketidaknetralan Pj. Ahmadi Akil dalam pelaksanaan mutasi ini semakin menguat dan, bahwa langkah tersebut bisa dipolitisasi untuk kepentingan tertentu menjelang Pilkada.
Berbagai elemen masyarakat meminta agar proses ini dievaluasi dan ditangani secara adil demi menjaga integritas Pemerintahan Daerah.
Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE, MM, dikonfirmasi membantah soal isu mutasi karena unsur Politik. “Kepala Daerah tidak boleh berpoltik tapi ada pilihan, dan di pemerintahan itu tidak ada dikatakan tidak sejalan, yang ada tidak mendukung program Pj. Bupati, dan juga memang persoalan kebutuhan,” katanya, via telpon, Selasa (29/10).
Dikatakan Pj. Bupati, soal mutasi Pemerintah Daerah hanya mengusulkan ke Pusat, dan kewenangan ada di Pusat. Indikator mutasi, lanjutnya, jangan memandang dari sisi politik tetapi apa mereka mendukung program-program yang telah disampaikan untuk dilaksanakan.
Selanjutnya, kata Pj. juga karena desakan struktur organisasi, dan banyak jabatan yang masih kosong. Kekosongan ini harus dilakukan pengisian. “Masa ada jabatan kosong dan dibiarkan, padahal sudah berlangsung enam bulan,” katanya. (84R).