PINRANG- Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pinrang secara bertahap akan kembali memberlakukan beberapa kebijakan terkait penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pinrang.
Hal tersebut, diungkapkan Bupati Irwan didepan para Insan Pers di Gedung Media Center Dinas Kominfo Pinrang, Jumat 18 September 2020.
Bupati Pinrang Andi Irwan menuturkan, “kita pernah zona hijau kemudian turun satu grid ke zona orange dan saat ini kita berada di zona merah dengan 19 positif terpapar Covid-19 per hari ini,” ungkap Bupati Irwan.
Hal tersebut, lanjut Bupati Irwan membuat Pemerintah Kabupaten Pinrang akan kembali mengevaluasi beberapa kebijakan yang pernah diberlakukan saat Pinrang ditetapkan sebagai zona hijau.
Diantara kebijakan tersebut, kelonggaran dalam kegiatan belajar mengajar yang beberapa waktu lalu memberlakukan sistem tatap muka, saat ini kembali dilakukan dengan proses Daring seperti saat awal Pandemi.
Kebijakan lain, lanjut Bupati Irwan, yang akan dilakukan evaluasi adalah kelonggaran penyelenggaraan pesta hajatan atau pun perkawinan.
Menurut Bupati Irwan, jika beberapa pekan kedepan masyarakat masih tidak menerapkan Protokol Kesehatan utamanya dalam penyelenggaraan hajatan, maka pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang akan kembali melarang penyelenggaraan hajatan ditengah Pandemi Covid-19.
Disamping itu, pihaknya telah mengeluarkan peraturan Bupati terkait penerapan Protokol Kesehatan termasuk sanksi kepada Masyarakat dan ASN yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan, termasuk didalamnya penggunaan Masker apabila beraktivitas diluar rumah, ucap Irwan.
Saat ini kata Irwan, Kabupaten Pinrang berada pada zona merah dengan jumlah terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 sebanyak 19 orang. (8ar).