PINRANG- Ratusan buru dan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Masyarakat (Mahasiswa dan Rakyat) Pinrang turun kejalan guna menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis 8 September 2020.
Gabungan Aliansi Masyarakat (Mahasiswa dan Rakyat) Pinrang yang terdiri dari Buru, Ketum PC PMII Pinrang, Ketum HMI Pinrang, Ketum Semmi Pinrang, Ketum GSBN Pinrang, Ketum Sapma Pinrang, Ketum PC IPMAL Pinrang, Ketum IKPMP Pinrang, Ketum Gondrong Pinrang, Ketum BEM Baramuli Pinrang dan Ketum Bem STAI DDI Pinrang, lakukan orasi depan Mall Sejahterah Pinrang dan melanjutkan aksinya, dengan long mars menuju Tuguh Lasinrang dan berakhir depan kantor DPRD Pinrang.
Dalam orasinya, Aliansi Masyarakat (Mahasiswa dan Rakyat) menolak rancangan undang undang Omnibus Law Cipta Kerja dan ditolak keberadaannya, oleh masyarakat, mengingat beberapa poin-poin tertentu bertentangan dengan semangat kontitusi (UUD tahun 1945).
Undang undang Omnibus Law, hanya mementingkan pemodal dan investor yang tidak mengakomodir, memperhatikan keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan buruh dan pengelolan Sumber Daya Alam yang baik.
Penolakan yang sudah berlangsung lama dilakukan oleh banyak kalangan, ternyata tidak digubris okeh Pemerintah dan DPR, bahkan ditengah kegamangan bangsa mengentaskan pandemi Covid-19, Pemerintah dan DPR memaksakan RUU ini untuk disahkan menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aliansi Masyarakat (Mahasiswa dan Rakyat) Pinrang menolak dan menyatakan sikap, “Aliansi Masyarakat Pinrang menolak UU Omnibus Law Cilaka, sebab UU Omnibus Law Cilaka tidak Pro terhadap rakyat kecil, Aliansi Masyarakat Pinrang mendesak agar Presiden tidak menandatangani UU Omnibus Law Cilaka menjadi UU dan mengeluarkan PERPU pembatalan Omnibus Law, Aliansi Masyarakat Pinrang mendesak DPRD Kab. Pinrang menolak Omnibus Law, sebagai bentuk keberpihakannya kepada rakyat, Alinasi Masyarakat Pinrang mendesak Pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. (8ar).