PINRANG- Ombudsman Republik Indonesia memberikan poin tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang di Bidang Pelayanan Publik di Tahun 2022 di Tingkat Nasional.
Hal ini diketahui setelah Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan bernomor : 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik pada Tahun 2022.
Pada surat keputusan ini, Kabupaten Pinrang meraih poin 84.28 dan berada pada posisi 81 dari 415 Kabupaten secara Nasional.
Tidak sampai disini, hal yang paling membanggakan, Kabupaten Pinrang menempati posisi pertama Kabupaten /Kota di Sulawesi Selatan yang dianggap patuh terhadap Standar Pelayanan Publik yang dinilai oleh Lembaga Ombudsman beberapa waktu lalu.
Sementara Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, sederet penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Pinrang merupakan hasil kerja keras seluruh elemen Pemerintahan dan tentu saja didukung oleh masyarakat Kabupaten Pinrang.
Namun demikian, hal ini harus menjadi starting poin untuk melakukan Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Pinrang dan tentunya dengan kualitas yang lebih baik di Tahun mendatang. (84R).