PINRANG- Polemik terjadi antara pelapor dan terlapor, tentang kasus calon anggota DPRD terpilih melakukan pelecehan terhadap anak dibawa umur.
“Korban (N) dilecehkan oleh KR saat dirinya berusia 15 Tahun dan N baru melapor ke polisi saat usianya 18 Tahun”.
Sementara, Kordinator ITCW, Jasmir L Laintang mendesak Polisi untuk memeriksa N, yang diduga memberikan keterangan palsu saat melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Caleg terpilih KR.
“Jika memang N memberikan keterangan palsu pada pihak kepolisian, maka pelapor harus diperiksa,” kata Jasmir, Rabu 12 Juni 2024.
Lanjut dari itu, terlapor harus melapor balik kepada pihak kepolisian, karena ini sudah pencemaran nama baik “jika perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh terlapor”, mengingat terlapor adalah bakal calon Wakil Rakyat.
Jasmir mengatakan, masyarakat menginginkan kasus ini transparan, sehingga ada kejelasan.
Perlu diketahui, korban melapor Sorang diri, namun saat mencabut laporannya pada Minggu Siang 9 Juni pelapor didampingi Kuasa hukum dan orang tuanya.
Kuasa Hukum Pelapor, Baharuddin SH, berdalih pelapor memberikan keterangan palsu didepan Polisi “yang dilaporkan Pelapor N itu, adalah dugaan pencabulan, namun kenyataan itu tidak benar makanya laporan ini dicabut,” kata dia, usai mencabut laporan di Mapolres Pinrang.
Dia mengatakan, Pelapor melaporkan KR ke Polisi,karena terlapor memaksa N memutuskan pacarnya, sehingga pelapor strees dan melarikan diri rumah. “Padahal, pelapor dan Pacarnya sudah berencana menikah”.
Sehingga kata dia, Pelapor langsung ke kantor Polisi dan memberikan laporan yang tidak benar “karena marah setelah dipaksa untuk memutuskan pacarnya”.
Pencabutan laporan itu juga dilakukan, karena pelapor khawatir, terlapor melapor balik atas keterangan palsu yang diberikan kepada penyidik.
Namun Baharuddin enggan menanggapi jika klainnya diperiksa penyidik terkait keterangan palsu yang diberikan saat melapor. “Nantilah, kita tunggu perkembangannya”.
Pelapor memberikan keterangan didepan Polisi pada Selasa malam 4 Juni lalu. Namun beberapa saat kemudian pelapor mencabut laporannya secara lisan. (84R).