WAJO- Polsek Urban Pitumpanua Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo berhasil menangkap pencuri sepeda motor di Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Selasa, (03/11/2020), pukul, 20.20 Wita.
Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman Parodik, SH, bersama Panit I Reskrim IPTU M. Hata, SH, dan 3 orang anggota melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pencuri sepeda motor Yamaha MIO SOUL WARNA BIRU, DD 2156 ON.
Adapun identitas terduga, berdasarkan data Kepolisian, yaitu, Rusli (37), warga Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Arifuddin (40), pekerjaan swasta, warga Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua.
Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman P, kepada media menjelaskan bahwa, kronologis kejadian pencurian pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 20202 sekitar pukul 02.00 Wita, 2 (dua) orang pelaku mendatangi dan mengambil sepeda motor milik korban yang sementara diparkir diteras rumah, selanjutnya motor tersebut dibawa dan disembunyikan, selanjutnya dibuka kapnya di rumah Ari, kemudian hendak dijual, namun sebelum dijual didapat informasi, sehingga melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, keterangannya “Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku Ari hendak melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan dan tetap meronta berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian betis bawah sebelah kanan. Setelah itu pelaku dibawa ke RSUD Siwa untuk berobat. Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti dan berdasarkan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor,” tutupnya. (*/Hz).