LUWU, ASPIRASI POST- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie ditetapkan sebagai Tersangka Kasus dugaan korupsi Penyaluran Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Bersamanya Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Luwu Asmawi Alwi juga ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyaluran Dana KUBE Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai Anggaran 800 Juta.
Hal tersebut, dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam pada konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Luwu, Jumat, 27/09/2019 siang tadi.
“Penetapan Tersangka terhadap Kepala Dinas Sosial Luwu serta Satu Orang Kabidnya tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang kami lidik hingga akhirnya kami tingkatkan ketahap penyidikan”. Ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa Kedua Tersangka ini terkait adanya Pungutan kepada 40 KUBE yang mendapatkan dana bantuan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp 20 juta untuk setiap KUBE
“Kadis serta Kabid diduga melakukan pemungutan sebesar Rp 2 juta hingga 3 juta kepada setiap kelompok (KUBE) yang menerima bantuan dana dari Kementerian Sosial”. Jelasnya.
Lanjutnya, Dari tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 110 juta.
“Dari hasil penyidikan petugas yang didasari empat alat bukti dan saat ini penetapan Tersangka telah memenuhi unsur sesuai ketentuan berlaku”. Pungkas AKP Faisal.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta disita dari Kabid PFM Dinsos Kab. Luwu. Keduanya diancam Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Pasal 55 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. (Absal).