LUTIM- Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam menanggulangi penularan Covid-19, Polres Luwu Timur bersama TNI dan Satpol PP hari ini Sabtu (19/09/2020) gencar melaksanakan Operasi Yustisi di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan Operasi diawali dengan Apel bersama yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung Wakapolres KOMPOL Muh. Rifai S.Pd, dan didampingi oleh Kabag Ops KOMPOL Akbar Andi Malloroang, SH,MH.
“Bahwa Pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Polres Lutim sebagai upaya Pendisiplinan Masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 serta tindak lanjut Adanya Surat Perbup Bupati Lutim No 32 Tahun 2020 sebagai dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Kab. Luwu Timur ini,” kata Wakapolres dalam arahan Apelnya.
Setelah melaksanakan Apel bersama personel langsung dibagi menjadi 7 Tim atau UKL yang kemudian menempati posisi yang telah ditentukan, Operasi ini di lakukan secara mobile dan stasioner.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini masih banyak masyarakat yang kurang mamatuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah, sebagai hukumannya kami memberikan sanksi berupa teguran dan tindakan sosial berupa menyanyikan lagu Nasional atau membersihkan Fasilitas Umum,” kata KOMPOL Akbar Andi Malloroang, SH,MH,
Kami berharap masyarakat tetap sadar akan mematuhi Protokol Kesehatan guna terhindar dari penyebaran Covid-19, agar kita dan keluarga tercinta tetap sehat selalu.
“Kami tak bosan-bosannya selalu menghimbau kepada masyarakat, agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang telah diberikan oleh Pemerintah seperti membudayakan 3M, yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, semua ini sebagai langkah agar kita tetap terjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” tutup Kabag Ops.
Diketahui kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka mendukung Pemerintah tentang pendisplinan Protokol Kesehatan serta menindak lanjuti Adanya Surat Perbup Bupati Lutim No 32 Tahun 2020 yang dimana mengedepankan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) untuk mendisiplinkan Masyarakat Dalam mematuhi Protokol kesehatan. (Adyrman).