MOROWALI- Pihak Kepolisian di Polsek Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penggrebekan dan penangkapan Narkoba, disalah satu kamar Kos. Kamis (15/10/2020), pukul 02.00 Wita.
Yang dipimpin langsung oleh, Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH, bersama Kanit Reskrim dan lima (5) personil Polsek Bahodopi.
Menurut Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH, bahwa dikamar Kos tersebut, dihuni Lk. F alias (B), yang menjadi Tersangka pemilik shabu,” ucapnya.
“Informasi berasal dari masyarakat, dari informasi itulah Anggota Polsek Bahodopi, melakukan Pemeriksaan dikamar Kos milik Supiadi, yang berada di Desa Fatufia tersebut,” ungkap IPTU Zulfan, SH.
Penyelidikan lebih lanjut, ditempat Kos tersebut, petugas mendapati dua (2) Orang Laki-laki, sedang berada didalam kamar Kos itu, kemudian Petugas melakukan Penggeledahan dan ditemukan dibadan Tersangka Lk. Fh alias (B), yaitu Tas selempang kecil warna hijau, Satu (1) buah kotak plastik kecil didalamnya berisi 24 bungkus paket kecil cristal bening yang diduga shabu seberat 6,47 Gram (Bruto), Uang tunai Rp. 200.000, dan Satu (1) set alat hisap (Bong).
Dan kedua tersangka tersebut, akhirnya dibawa dan diamankan di Mako Polsek Bahodopi, untuk proses penyeledikan lebih lanjut,” terang IPTU Zulfan. (Yunus Salissing).