WAJO- Polisi Sektor (Polsek) Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo (Polres Wajo), dalam hal ini Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tempe IPDA Bagus Pujiantoro, S.Sos, bersama 2 orang anggotanya, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dan barang elektronik serta perhiasan di Wajo. Selasa (3/11/20), Malam.
“Sebelumnya diketahui telah terjadi pencurian pada hari Sabtu tanggal (31/10/20) di jalan Belibis Sengkang dengan cara melompat dinding rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 Unit Laptop, 1 Unit TV, dan 1 Unit mobil Honda Jazz milik korban”, ungkap IPDA Bagus.
Kanit Reskrim Polsek Tempe menjelaskan bahwa, dengan adanya Laporan Polisi : LPB / 625 /X / 2020 / SULSERES WAJO TEMPE, Tanggal 31 Oktober 2020 tentang Pencurian, maka Unit Reskrim Poksek Tempe melakukan Penyelidikan mendalam dengan mengintrogasi korban dan saksi-saksi di TKP.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Pelaku diketahui berinisial AW berteman,” tegas IPDA Bagus.
Sekitar pukul 22.20 Wita Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Bagus Pujiantoro ini bergerak cepat dan akhirnya, Pelaku AW ditangkap dirumahnya di Jl. Lembu Sengkang.
Setelah AW ditangkap maka dilakukan lebih pendalaman dan akhirnya, tersangka lainnya diketahui berinisial AA.
Lalu kemudian tim bergerak kembali dan tersangka AA ditangkap dibelakang Kantor BNI Sengkang.
Selain dari penangkapan kedua tersangka Unit Reskrim Polsek Tempe, juga berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 unit Mobil Honda Jazz No.Pol DD 1476 AC, 1 Unit Laptop warnah putih dan surat penting milik korban.
Tersangka AW dan AA membenarkan dan mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di rumah korban dan menggadaikan mobil hasil curiannya tersebut, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka AW menjelaskan pada hari Sabtu 31/10/20 sekitar pukul 02.40 Wita, pelaku AW masuk ke rumah korban lewat jendela lalu mencari kunci mobil.
Setelah dapat kunci mobil kemudian saya ambil Laptop dan TV serta perhiasan, selanjutnya barang-barang tersebut, saya masukkan di mobil selanjutnya, saya bawah ke Lampulle untuk gadai TV.
Kemudian menjemput AA untuk bersama-sama ke Uloe Kab. Bone untuk menggadai mobil tersebut, dengan seharga Rp. 25.000.000,” Ungkap tersangka AW.
Di tempat terpisah, Kapolsek tempe AKP Saifullah Syan, SH, membenarkan atas penangkapan tersebut. “Ya benar anggota saya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti pencurian tersebut,” katanya.
Atas keberhasilan tersebut, saya selaku Kapolsek mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tempe yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sendiri, yakni IPDA Bagus Pujiantoro, S.Sos.
“Syukurlah kasus ini bisa diungkap dalam waktu 3×24 Jam setelah kejadian. Ini merupakan keberhasilan yang sangat memuaskan diawal bulan ini,” ucap AKP Saifullah Syan, SH. (*/Hz).