WAJO- Tujuh pemuda di Kota Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diringkus Polisi saat melakukan transaksi Narkoba pada Jumat (19/2/2021).
Ketujuh pemuda tersebut, di ringkus di Jl. Lembu Kompleks Perumahan belakang Ince Caffe Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tempe Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos, beserta 5 orang personil Polsek Tempe.
Kanit Reskrim Polsek Tempe Polres Wajo Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos, mengatakan betul telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu bersama kurirnya.
Usai mendapatkan informasi yang akurat Kami langsung mendatangi lokasi rumah yang diduga digunakan bertransaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang buktinya, ujar Bagus Pujiantoro.
Ketujuh pemuda yang diringkus polisi masing-masing berinisial Lel. LD (39) Warga Jl. Kandea Sengkang, Lel. MT (35) Warga Jl. A.Paggaru Sengkang, Lel. BD (34) Warga tanronge Kec. Pitumpanua, Lel. DD (25) Warga Tanronge Kec. Pitumpanua, Lel. M.A (35) Warga Tanronge Kec. Pitumpanua, Lel. EM (27) Warga Tanronge Kec. Pitumpanua, dan Lel. AR (25) Warga Perumnas Atakkae Sengkang.
Selain mengamankan ketujuh pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Sachet isi Sabu seberat 1.2 gram, 1 bungkus Sachet isi sabu seberay 0.6 gram, uang tunai 13.580.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), 2 batang pirex, 1 bungkus Sachet besar berisi sachet kecil kosong, 5 bungkus sachet bekas pakai, 7 sendok potongan pivet, 1 botol alat untuk komsumsi sabu, 13 unit Handphone, 2 Unit timbangan digital dan 5 batang pivet bekas pakai.
Ketujuh pemuda yang terjaring narkoba ini beserta barang buktinya langsung digiring ke kantor Polsek Tempe Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tmp/Hz).