MAKASSAR- Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Selatan menilai penanganan bencana selama ini, masih mengabaikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana (11 Mei 2024).
Termasuk merespon bencana banjir dan longsor yang melanda 6 Kabupaten di Sulsel yaitu Luwu, Sidrap, Wajo, Enrekang, Pinrang dan Sinjai yang bersamaan. Termasuk Kabupaten Luwu yang skalanya besar.
Dari pemantauan DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan di Daerah yang dilanda bencana banjir dan longsor, belum menemukan pencatatan data disabilitas yang terdampak bencana. Padahal itu sangat penting menentukan bentuk respon tepat.
Ketua DPD PPDI Sulawesi Selatan, Faluphy Mahmud, menegaskan bahwa PPDI merasa perlu mengingatkan bahwa dalam penanganan bencana baik pada masa tanggap darurat maupun penanganan pasca bencana agar warga dengan disabilitas yang menjadi korban atau terdampak bencana tidak terabaikan.
“Prinsip inklusi disabilitas mengedepankan pemahaman bahwa disabilitas itu beragam dan orang yang memiliki kondisi disabilitas sangat bervariasi. Kami ingin memastikan perspektif inklusi disabilitas diintegrasikan dalam penanganan bencana ini. Bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas hunian sementara, termasuk pendataan jumlah korban dan kerugian yang dialami oleh keluarga dengan anggota keluarga yang memiliki disabilitas. Kemudian pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang terintegrasi dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dan pengurangan risiko bencana,” ujar Faluphy.
Data dari BNPB per Rabu (8/5) menunjukkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana ini di 6 Kabupaten mencapai 15 orang, diantaranya 13 orang di Luwu, dan 2 orang lainnya di Sidrap dan Wajo. Selain itu terdapat puluhan orang luka-luka dan ratusan rumah serta infrastruktur lainnya rusak akibat bencana.
“Kami belum mendapatkan informasinya berapa disabilitas yang terdampak atau korban bencana. Bukan hanya dalam publikasi media, bahkan dalam media website BNPB sebagai institusi yang leading dalam penanganan bencana juga tidak memuat data disabilitas yang terdampak atau korban,” tegas Ketua DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan ini.
DPD PPDI Sulawesi Selatan berharap membiasakan melakukan penyediaan data terpilah dalam penanganan bencana, terutama disabilitas dengan ragamnya, sehingga akan membantu memastikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam situasi darurat dan pasca darurat.
“Kami berharap penanganan bencana dapat memastikan bahwa prinsip aksesibilitas, akomodasi layak, partisipasi difabel, kolaborasi dengan DPOs, dan perlakuan anti-diskriminasi diterapkan dalam penanganan bencana ini. Warga dengan disabilitas harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya objek yang menerima bantuan,” tambah Faluphy. (rilis).