PINRANG- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Patampanua menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024, tingkat Kecamatan Patampanua pada Sabtu 30 November 2024.
Proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti para Saksi Pasangan Calon, Panwascam, PPS dan Sekretariat, PKD.
Sulaeman, “Ketua PPK Kecamatan Patampanua”, mengatakan, masyarakat bisa membuka link Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, guna meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, kata Sulaeman penghitungan secara manual juga tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Untuk di Kecamatan Patampanua ini memiliki 4 Kelurahan dan 7 Desa, adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Patampanua berjumlah 27.349 Orang.
Adapun perolehan suara tiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati se-Kecamatan Patampanua berjumlah, Paslon 01 (Jadi) total suaranya berjumlah 8043, untuk Paslon 02 (Beriman) 7883 dan Paslon 03 (UM dihati) 3340 suara.
Sulaeman menambahkan, sebanyak 19.266 jumlah surat suara yang sah dan 291 surat suara yang tidak sah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Patampanua Laki-laki 13.070, Perempuan 14.279 Total 27.349 Orang, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panwascam Patampanua Indra Sappe mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI-POLRI yang selalu membersamai kami dalam melakukan pengawasan Pilkada dan kami juga mengucapkan banyak terima kasih untuk semua penyelenggara pemilu yang telah sukses menjalankan tugasnya dengan baik, pungkasnya. (84R).